Kegiatan adu kerbau yang selalu disertai perjudian dalam waktu yang sangat lama membuat sebagian besar orang Toraja berpikir bahwa judi merupakan bagian dari adu kerbau yang juga menjadi suatu tradisi yang tidak dapat dipisahkan. Pemikiran orang Toraja tersebut pada akhirnya membentuk suatu pemahaman bahwa judi itu merupakan suatu tradisi, dan tradisi itu harus di lestarikan. Pemahaman untuk melestarikan judi akhirnya membuat tindak pidana perjudian dalam tradisi ma\u27pasilaga tedong (adu kerbau) di Toraja sangat sulit dihentikan.Tindak pidana perjudian dalam tradisi ma\u27pasilaga tedong (adu kerbau) di Tana Toraja tidak disertai upaya penegakan hukum yang efektif dari pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang ditunjuk oleh undang-undang. Hal ini terjadi karena banyaknya kendala yang dialami pihak kepolisian dalam menerapkan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian terhadap pelaku perjudian dalam tradisi ma\u27pasilaga tedong (adu kerbau) tersebut. Hal ini yang melatar belakangi penulis untuk mengangkat judul “Kendala Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perjudian Dalam Tradisi Adu Kerbau”.Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah ; Bagaimana realita penyidikan pelaku perjudian adu kerbau di Tana Toraja?, dan apakah kendala penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian dalam tradisi adu kerbau tersebut?, lalu bagaimana penyelesaiannya?Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian yang sesuai dengan metode penelitian hukum. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian yuridis empiris, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis sosiologis, lokasi penelitian di Polres Tana Toraja untuk kiranya dapat menjawab permasalahan diatas.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan metode diatas penulis dapat memperoleh hasil; Bahwa realita penyidikan terhadap pelaku judi adu kerbau (ma\u27pasilaga tedong) tidak pernah dilakukan. Kendala penyidikan dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian adu kerbau (ma\u27pasilaga tedong) aPolres dan faktor ekstern. Faktor intern antara lain adalah; Kurangnya jumlah personil kepolisian di Polres Tana Toraja, kordinasi yang kurang sistematis, sarana dan prasarana yang kurang,dan latar pendidikan personil reskrim yang tidak semuanya mempunyai kejuruan reskrim. Faktor ekstern antara lain adalah ; Kendala kultural, kurangnya kerjasama antar pihak, perjudian dalam tradisi adu kerbau sudah berlangsung lama sehingga dianggap warisan budaya oleh masyarakat, pelaku perjudian yang sangat banyak sehingga rentan terjadi konflik. Sedangkan penyelesaian kendala penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian adu kerbau (ma\u27pasilaga tedong) dapat dilakukan dengan penyelesaian secara preventif dengan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan penyuluhan tentang agama. Melakukan pengawasan terhadap praktek perjudian yang terjadi dalam tradisi adu kerbau (ma\u27 pasilaga tedong). Kemudian melakukan tindakan represif sebagai jalan terakhir dalam rangka penegakan hukum.
展开▼